TANYAFAKTA.ID, MERANGIN – Eks Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Merangin 2013-2017, Ir Rusmudar didesak untuk ditetapkan jadi tersangka terkait tindak pidana kasus korupsi bantuan sosial pasca cetak sawah 2015-2017 di dinas pertanian Merangin pada

Sebelumnya, diketahui pada kasus ini sudah ditetapkan sebanyak tiga orang tersangka pada Kamis, (18/11/2024).

Ketiga tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Bangko selama 20 hari ke depan untuk memudahkan penyidikan.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial ZA, mantan Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Dinas Pertanian Merangin; Kemudian GM dan ZW merupakan penyedia sarana produksi atau Saprodi pada kegiatan tersebut.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga:  Sambut Bulan Suci Ramadhan, Polda Jambi Gandeng Mahasiswa Salurkan Sembako 4000 Paket

Tersangka dimintai pertanggungjawabannya karena melakukan penyimpangan, seperti bantuan Saprodi tidak tepat jumlah sesuai SK yang telah ditetapkan, RUK tidak dibuat berdasarkan musyawarah masing-masing kelompok tani dan kebutuhan Saprodi yang seharusnya, serta pengadaan barang sarana produksi diarahkan untuk membeli kepada penyedia yang telah ditentukan.

Akibat dari perbuatan Para Tersangka tersebut negara mengalami kerugian senilai Rp. 1.489.597.500,00 (satu miliar empat ratus delapan puluh sembilan juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah.