Akan tetapi, Rusmudar yang kini menjabat sebagai Kepala Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (TPHP) Provinsi JambiĀ yang merupakan KPA pada proyek tersebut masih tidak tersentuh oleh hukum.
Ade Hary Purnama Silitonga, Koordinator Jaringan Anak Negeri Jambi mengatakan pihaknya sudah memasukkan surat permohonan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin untuk mendesak penyidik untuk menetapkan Rusmudar sebagai tersangka.
“Beliau sebagai KPA, penanggung jawab pada proyek kasus korupsi tersebut tetapi tidak tersentuh sama sekali oleh hukum,” ujarnya kepada TanyaFakta.id pada Senin, (25/11/2024).
Ade meminta penegakan hukum terhadap kasus ini harus dilakukan secara berkeadilan dan transparan.
“Kami harap Kejari Merangin segera menyidik dan menetapkan Rusmudar sebagai tersangka guna mewujudkan hukum yang berkeadilan,” tegasnya
Sementara itu saat dikonfirmasi media Rusmudar memilih enggan untuk memberikan jawaban dan bahkan memblokir WhatsApp media. (Aas)
Tinggalkan Balasan