TANYAFAKTA.CO, KOTA JAMBI – Calon Wali Kota Jambi nomor urut 02, H. Abdul Rahman (HAR), kini menghadapi dampak dari pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukannya. Berdasarkan hasil investigasi yang diumumkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jambi, HAR terbukti melanggar aturan kampanye dengan menggelar kegiatan di tempat ibadah, sebuah pelanggaran yang tak dapat dibiarkan dalam proses demokrasi yang sehat.

Meskipun sebelumnya HAR  membantah tuduhan politik uang terkait pembagian beras di Klenteng menyusul putusan tidak terbukti, Bawaslu Kota Jambi justru menemukan bukti kuat bahwa HAR melakukan kampanye di tempat ibadah, yang jelas melanggar ketentuan hukum yang ada. Pelanggaran ini mencerminkan ketidakpatuhan terhadap prinsip-prinsip dasar pemilu yang harus dijalankan secara adil dan transparan.

Baca juga:  Tepati Janji, Kerabat Maulana-Diza Pelayangan Gunduli Rambutnya Pasca Penetapan Pemenang Pilwako Jambi 2024

Kampanye di Klenteng: Pelanggaran yang Merusak Demokrasi

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Jambi, Sinta Febria Ningsih, mengungkapkan bahwa kampanye HAR di Klenteng melanggar ketentuan yang tercantum dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang dengan tegas melarang segala bentuk kampanye di tempat ibadah.

“Bawaslu telah memutuskan bahwa terdapat pelanggaran administrasi pemilihan, yakni pelanggaran terhadap tata cara yang tidak sesuai dengan UU Pemilihan dan PKPU Kampanye. Regulasi secara tegas melarang adanya kampanye di tempat ibadah,” ujar Sinta dalam keterangan pers, Selasa (26/11/2024).

Pelanggaran yang terjadi di tempat ibadah ini seharusnya tidak dianggap sepele. Kampanye di tempat ibadah bukan hanya melanggar regulasi, tetapi juga mengancam keberlanjutan proses demokrasi yang bersih dan adil. Bagaimana mungkin seorang calon pemimpin bisa dipercaya memegang kendali kota jika sudah mulai mengabaikan aturan yang dibuat untuk menjaga integritas pemilu?

Baca juga:  Bawaslu Provinsi Jambi Siap Berkolaborasi Guna Wujudkan Pilkada 2024 Yang Bermartabat dan Demokratis

Bawaslu Tegaskan Perlunya Tindakan Tegas, KPU Jangan Ragu