Bawaslu Kota Jambi kini akan merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi untuk mengambil langkah tegas sesuai kewenangannya. Pelanggaran ini harus ditindaklanjuti agar memberi efek jera, bukan hanya untuk HAR, tetapi juga untuk semua calon yang mungkin berpikir untuk melanggar aturan pemilu demi meraih keuntungan politik.
“Kami berharap KPU Kota Jambi segera menindaklanjuti temuan ini sesuai aturan untuk menjaga keadilan dan integritas pemilu,” ujar Sinta.
Sanksi administratif yang dapat dikenakan meliputi:
- Teguran Tertulis: Sesuai dengan Pasal 495 UU Pemilu, Bawaslu dapat merekomendasikan sanksi berupa teguran tertulis kepada pasangan calon.
- Pengurangan Suara atau Diskualifikasi: Berdasarkan Pasal 286 UU Pemilu, apabila pelanggaran dinyatakan masif dan memengaruhi hasil pemilu, Bawaslu dapat merekomendasikan pengurangan suara atau bahkan diskualifikasi pasangan calon.
- Publikasi Pelanggaran: KPU dapat mengumumkan pelanggaran administrasi ini kepada publik untuk memberikan efek jera dan menjaga keadilan bagi pasangan calon lain.
Namun, pertanyaannya adalah: Akankah KPU Kota Jambi cukup berani untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu ini dengan sanksi yang setimpal? Mengingat posisi HAR yang kuat dalam kompetisi ini, banyak pihak yang khawatir bahwa sanksi yang dikenakan mungkin hanya sekadar prosedural tanpa dampak nyata terhadap hasil pemilu.
HAR Harus Bertanggung Jawab atas Pelanggaran yang Dilakukan
Pelanggaran HAR ini bukan hanya soal aturan yang dilanggar, tetapi juga soal kepercayaan publik yang kini semakin tergerus. Masyarakat Jambi berhak mendapatkan pemimpin yang tidak hanya pandai berbicara, tetapi juga taat pada hukum yang berlaku. Jika seorang calon pemimpin sudah mulai melanggar aturan pemilu sejak tahap kampanye, apa yang bisa diharapkan dari kepemimpinan mereka nanti?
Pelanggaran administrasi ini semakin menegaskan pentingnya tindakan tegas dari KPU. Harus ada upaya maksimal untuk menjaga agar pemilu di Kota Jambi berjalan transparan dan adil. Jangan sampai pemilu ini dirusak oleh perilaku segelintir calon yang tidak mampu menghormati hukum demi meraih kekuasaan. Kini, publik menanti sikap tegas KPU terhadap pelanggaran HAR, dan apakah keputusan ini akan menjadi titik balik untuk memastikan integritas pemilu yang sesungguhnya.


Tinggalkan Balasan