TANYAFAKTA.CO, KOTA JAMBI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jambi menyatakan bahwa calon Wali Kota Jambi nomor urut 2, H. Abdul Rahman (HAR), terbukti melanggar aturan administrasi Pemilu karena melakukan kampanye di tempat ibadah, tepatnya di sebuah klenteng di Sungai Sawang.
Putusan ini merupakan jawaban atas laporan yang diajukan oleh salah satu warga Kota Jambi, Idris, pada Selasa, (19/11/2024) lalu.
“Setelah memeriksa laporan ini, kami menemukan bahwa kegiatan kampanye yang dilakukan oleh Cawako 02 HAR di tempat ibadah telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Kampanye,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Jambi, Sinta Febria Ningsih, pada Selasa, (26/11/2024).
Bawaslu menegaskan bahwa kampanye di tempat ibadah dilarang tegas sesuai dengan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pelanggaran tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi.
Rekomendasi Tindak Lanjut
Sebagai langkah selanjutnya, Bawaslu Kota Jambi akan merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi untuk menindaklanjuti temuan pelanggaran administrasi ini sesuai dengan kewenangannya.
Saksi dan Bukti Kuat
Sebelumnya, Rahman, kuasa hukum pelapor sebelum putusan ini keluar mengatakan bahwa pihaknya menghadirkan tiga saksi kunci yang merupakan warga yang menyaksikan langsung kegiatan yang diduga dimotori oleh Cawako Jambi nomor urut 2 tersebut.
“Kami juga memiliki bukti rekaman video dan foto yang kuat, yang dengan jelas merekam kegiatan yang kami duga sebagai pelanggaran, dan sudah kami serahkan kepada Bawaslu Kota Jambi untuk diperiksa dan dibuktikan kebenarannya,” ungkap Rahman kepada awak media pada Jumat, (22/11/2024) lalu.
Tinggalkan Balasan