Rahman juga mengungkapkan bahwa dalam rekaman video yang dijadikan bukti, terlihat H. Abdul Rahman memberikan pernyataan yang mengajak umat di klenteng tersebut untuk memilihnya pada Pilkada Jambi yang akan berlangsung pada 27 November 2024.

Pihak HAR Membantah

Namun, Sertyansah, kuasa hukum H. Abdul Rahman, mengelak dan bahkan  meragukan kebenaran video yang dijadikan salah satu bukti kuat pelanggaran kampanye HAR.

“Kami tim kuasa hukum, meragukan keabsahan video tersebut dan kami minta di forensik,” kata Sertyansah kepada awak media usai mendampingi HAR dalam pemeriksaan di Bawaslu Kota Jambi, pada Minggu, 24 November 2024.

Meski demikian, video rekaman yang dijadikan bukti tersebut telah beredar luas di media sosial. Dalam video berdurasi 1 menit 4 detik tersebut, HAR tampak jelas mengajak umat Khonghucu untuk memilihnya pada Pilwako Jambi 2024.

Baca juga:  Lagi Nyabu di Rumah, Pecatan Anggota Polri Ditangkap Satresnarkoba Polres Merangin

Pada video tersebut, HAR terlihat berdiri di hadapan umat dan memperkenalkan diri sebagai calon wali kota Jambi. “Izinkan saya memperkenalkan diri, mungkin selama ini koko, cece, dan Bapak ibu sekalian sudah sering melihat wajah saya di spanduk, baleho, maupun stiker yang namanya H. Abdul Rahman atau HAR Tu Lah,” ujar HAR.

Namun, saat video itu direkam, seorang wanita yang diduga merupakan bagian dari tim HAR terlihat menyuruh warga untuk tidak merekam video tersebut. “Gak usah direkam! Hapus, hapus!” kata wanita tersebut, seolah takut peristiwa itu diketahui publik.

Dengan bukti yang kuat, saksi kunci, serta keputusan dari Bawaslu Kota Jambi, HAR tidak dapat lagi membela diri bahwa dirinya tidak melanggar aturan kampanye. (Aas)