TANYAFAKTA.ID, MERANGIN – Kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial pasca cetak sawah 2015-2017 yang melibatkan eks Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Merangin 2013-2017, Rusmudar masih terus bergulir.

Arie Pratama selaku Kasi Intel Kajari Kabupaten Merangin mengatakan perkara ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak PidanaKorupsi (Tipikor) Jambi dan telah dilakukan sidang pembacaan dakwaan.

“Penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka,” ujarnya  kepada TanyaFakta.id pada Minggu,(1/12/2024).

Ketiga tersangka masing-masing berinisial ZA, mantan Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Dinas Pertanian Merangin; Kemudian GM dan ZW merupakan penyedia sarana produksi atau Saprodi pada kegiatan tersebut.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga:  Kapolda Jambi Silaturahmi dengan Gubernur, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas