Tersangka dimintai pertanggungjawabannya karena melakukan penyimpangan, seperti bantuan Saprodi tidak tepat jumlah sesuai SK yang telah ditetapkan, RUK tidak dibuat berdasarkan musyawarah masing-masing kelompok tani dan kebutuhan Saprodi yang seharusnya, serta pengadaan barang sarana produksi diarahkan untuk membeli kepada penyedia yang telah ditentukan.

Akibat dari perbuatan Para Tersangka tersebut negara mengalami kerugian senilai Rp. 1.489.597.500,00 (satu miliar empat ratus delapan puluh sembilan juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah.

Anehnya, Arie mengatakan bahwa Rusmudar yang juga KPA dalam proyek ini hanya berstatus sebagai saksi.

“Untuk saudara Rumusdar telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan tentunya akan dihadirkan di persidangan tipikor jambi,” kata Arie.

Baca juga:  Kapolda Jambi Gelar Silahturahmi dengan Insan Pers

Diketahui, hari ini (2/11/2024) akan berlangsung sidang pembacaan eksepsi dari penasehat hukum para terdakwa. (Aas)