Kongres PDUI ke-V: Konsolidasi dan Penguatan Ketahanan Kesehatan
Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana Kongres PDUI ke-V, yang juga Sekretaris Jenderal PDUI, dr. Taupan Ichsan Tuarita, menyampaikan bahwa kongres ini merupakan amanat dari Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PDUI yang dihadiri oleh perwakilan dari seluruh Indonesia. Dalam Mukernas PDUI, ada pembahasan mengenai pengaruh UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024, yang dianggap tidak sepenuhnya sesuai dengan ranahnya. PDUI menilai, kolegium seharusnya berada di bawah naungan pelaku profesi, dalam hal ini adalah dokter.
“Reorganisasi dan pengambilan keputusan terbaik dalam kongres ini sangat berkaitan dengan keberadaan dokter umum,” ujar dr. Taupan.
Ia juga menegaskan bahwa tema Kongres PDUI ke-V adalah memperkuat ketahanan kesehatan, dengan fokus pada penguatan daerah-daerah di Indonesia, terutama dalam aspek ketahanan kesehatan. “Kami melihat bahwa daerah-daerah perlu penguatan, terutama dari sisi ketahanan kesehatan,” ujarnya.
Dr. Taupan berharap, dengan adanya komitmen bersama antara PDUI dan seluruh pemangku kepentingan, derajat kesehatan masyarakat Indonesia dapat meningkat. “Perhimpunan Dokter Umum Indonesia selalu berkomitmen untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi anggotanya,” tambahnya.
Pemberdayaan dan Distribusi Tenaga Dokter
Terkait pemberdayaan dan distribusi tenaga dokter, dr. Taupan menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah, khususnya dalam hal pendistribusian tenaga dokter secara merata antara kota dan desa.
“Melalui Kongres Nasional PDUI ke-V ini, kami berharap regulasi yang ada di perhimpunan dokter umum tidak bertabrakan dengan regulasi lain, khususnya UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Keberadaan UU ini harus bisa menyesuaikan dengan kolegium yang dimiliki oleh perkumpulan dokter,” kata dr. Taupan. (*)
Tinggalkan Balasan