Setelah Itu Ketua Majelis komisioner juga meminta klarifikasi kepada termohon, terkait apakah surat permohonan informasi tersebut disrespon atau tidak, kemudian apakah informasi yang diminta merupakan berada dibawah penguasaan termohon serta apakah Informasi yang dimohonkan termasuk informasi yang bersifat terbuka atau informasi tertutup atau dikecualikan.
Setelah mendengar klarifikasi dari termohon atas empat hal yang diperiksa semuanya terpenuhi.
Sesuai dengan pakta – pakta persidangan informasi yang dimohonkan bukanlah informasi yang dikecualikan sebagaimana yang diatur pada pasal 17 UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Maka sesuai dengan ketentuan pasal 37 Peraturan Komisi Informasi Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, tahapan berikutnya adalah memberikan kesempatan kepada para pihak untuk memempuh jalur mediası terlebih dahulu, untuk itu kami menawarkan kepada para pihak apakah sepakat untuk bermediasi.
Mediasi ini merupakan penyelesaian sengketa informasi publik melalui bantuan mediator komisi Informasi. Setelah ditanya akhirnya para pihak sepakat untuk menempuh jalur mediasi sehingga ketua majelis komisioner menunda sidang sampai adanya hasil kesepakatan.(*)


Tinggalkan Balasan