Padahal sudah tertulis jelas Berdasarkan surat edaran sekretariat daerah nomor 500.12/5730/UM-DISPORAPAR/XII/2024 Perihal Himbauan terkait Destinasi Wisata /Usaha jasa pariwisata dan peraturan daerah Kabupaten Asahan nomor 8 tahun 2023 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
“Maka dari itu kami meminta Camat Kisaran Barat harus tegas melakukan tindakan responsif dalam keresahan masyarakat tentang keberadaan Nes Bar Cafe Kisaran,”ujar Iskandar Sitorus pada Selasa, (31/12/2024)
Dikatakannya ia akan melakukan aksi unjukrasa jika hal ini tidak ditindak tegas oleh camat Kisaran Barat. (*)
Halaman
Tinggalkan Balasan