TANYAFAKTA.ID, MUARO JAMBI – Ari Jusman (31), warga Desa Rukam, Kecamatan Taman Rajo, Provinsi Muaro Jambi, ditangkap polisi setelah mencuri kelapa sawit di kawasan PT EWF. Tindakan tersebut terjadi saat Ari kedapatan mencuri 85 tandan buah sawit milik perusahaan tersebut.

Kepala Polsek Maro Sebo, Inspektur Geoffrey Simamora, membenarkan penangkapan ini. Ia menjelaskan bahwa Ari ditangkap setelah melakukan pencurian di lahan PT EWF. “Barang bukti yang ditemukan berupa 13 bungkusan sawit yang ditinggalkan di lokasi, seekor dodo sepanjang 4 meter, sebuah tojok, dan becak pengangkut sawit,” kata Geoffrey pada Selasa (31/12/2024).

Penangkapan Ari berlangsung dramatis. Setelah menerima laporan dari PT EWF, tim Reskrim Polsek Maro Sebo langsung bergerak untuk mengusut kasus tersebut. Saat petugas tiba di rumah pelaku di Desa Rukam, Ari yang sudah menyadari kedatangan polisi, langsung melompat ke Sungai Batangari untuk melarikan diri.

Baca juga:  Polda Jambi Gelar Donor Darah Sambut HUT Bhayangkara ke-79

“Pelaku mencurigai kedatangan polisi dan melarikan diri dengan melompat ke sungai. Kami terus mengejar dari darat sambil mencari perahu untuk mengejarnya,” jelas Geoffrey.