Polisi terus memantau pergerakan Ari yang sedang berenang di sungai dengan arus yang sangat deras. Beberapa saat kemudian, saat Ari mencapai tepi sungai dan bersembunyi di semak-semak, polisi berhasil menangkapnya.

“Kami berhasil menangkap pelaku setelah berenang hingga ke bantaran sungai. Ari kini telah diamankan di Polsek Maro Sebo untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polsek Maro Sebo, Ipda Teguh Santiko Prasetyo, mengatakan bahwa penangkapan ini sangat sulit dilakukan karena pelaku berusaha melarikan diri melalui sungai yang arusnya sangat deras. Namun, tim tidak menyerah hingga akhirnya berhasil menangkapnya.

“Pelaku ada dua, yang satu sudah kami tangkap, sedangkan satu lagi masih dalam pengejaran. Pelaku yang berhasil ditangkap dapat dijerat dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” kata Ipda Teguh. (*)

Baca juga:  Tenaga Kesehatan Merangin Desak Pemkab Angkat PPPK Tanpa Tes, Pj Bupati Janji Cari Solusi