TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Komisioner KPU RI, Iffa Rosita, berharap tidak ada keputusan Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau penghitungan suara ulang pada enam gugatan hasil Pilkada yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dari Provinsi Jambi. Iffa menjelaskan bahwa proses pencatatan e-BRPK (Elektronik Buku Registrasi Perkara Konstitusi) akan dilakukan pada 3 Januari 2025. Dari 314 permohonan yang diajukan seluruh Indonesia, enam di antaranya berasal dari Jambi.
“Besok baru akan diketahui siapa saja pemohon yang sengketa di registrasi,” ungkap Iffa saat mengunjungi kawasan Candi Muaro Jambi, Kamis (2/1/2025).
Iffa menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan beberapa gugatan akan dianggap tidak memenuhi syarat dan bisa saja ada yang mencabut permohonannya setelah terdaftar di e-BRPK.
“Setelah tercatat di e-BRPK, kami akan menetapkan mana yang lanjut ke tahapan berikutnya,” jelasnya.
Jika gugatan terdaftar dan diproses lebih lanjut, pada 14 Januari 2025 KPU RI akan memverifikasi jawaban dari KPU Provinsi Jambi dan kabupaten/kota terkait penyelesaian sengketa.
“Kami akan memeriksa apakah jawaban dari KPU Provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan, karena ini akan mempengaruhi kesiapan kami dalam menyelesaikan sengketa,” ujarnya.
Iffa juga berharap pada sidang pendahuluan di MK yang dijadwalkan pada 17 Januari, hasil diskusi dan rapat MK akan memutuskan apakah gugatan dari Provinsi Jambi dapat dilanjutkan atau dihentikan (dismissal).
Tinggalkan Balasan