TANYAFAKTA.ID, JAMBI – Sepanjang tahun 2024, Kepolisian Daerah (Polda) Jambi berhasil menyita 119 kilogram narkotika jenis sabu, 12,37 kilogram ganja, dan 43.596 butir ekstasi. Pengungkapan tersebut dilakukan dalam 809 perkara yang berhasil diungkap sepanjang tahun.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, menjelaskan bahwa barang bukti tersebut disita dari 1.173 tersangka, yang terdiri dari 1.108 laki-laki dan 65 perempuan.
“Potensi kerugian negara dari peredaran barang haram yang berhasil kami gagalkan ini diperkirakan mencapai Rp166 miliar, dan dengan demikian, kami dapat menyelamatkan sekitar 690.442 jiwa,” ujar Kombes Pol Mulia Prianto.
Pemberdayaan Masyarakat untuk Cegah Peredaran Narkoba
Tinggalkan Balasan