TANYAFAKTA.ID, SAROLANGUN – Posisi Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sarolangun yang saat ini dipegang oleh Ir. Dedi Hendri sejak 2023, kini menjadi sorotan tajam DPRD Kabupaten Sarolangun.
Pasalnya jabatan Dedi Hendra yang pada Kamis, (9/1/2025) kemarin telah berakhir diketahui akan diperpanjang untuk kembali mengisi jabatan tersebut yang memicu munculnya penolakan dari DPRD Sarolangun.
Penolakan itu disampaikan oleh Ketua DPRD Sarolangun, Ahmad Jani, saat memimpin rapat bersama pimpinan dan anggota DPRD di ruang kerjanya pada Kamis, 9 Januari 2025.
“Kami menolak jabatan Pj Sekda Ir. Dedi Hendri diperpanjang,” tegasnya.
Ahmad Jani menjelaskan bahwa penolakan tersebut berdasarkan sejumlah alasan kuat. Dalam evaluasi P-APBD 2024, kata dia, Pj Sekda tidak berkoordinasi dengan Banggar DPRD dan bahkan tidak hadir dalam pembahasan evaluasi APBD 2025.
“Selain itu, DPRD Sarolangun sulit berkoordinasi dengan Sekda. Kami juga mempertanyakan kenapa Dedi Hendri terus-menerus menjabat sebagai Sekda, sementara masih banyak pejabat lain di Sarolangun yang lebih kompeten,” ujar Ahmad Jani.
Menurutnya, jika dihitung, Dedi Hendri sudah lebih dari setahun menjabat sebagai Sekda, baik sebagai Plh maupun Pj. Sebelumnya, Dedi Hendri dilantik sebagai Plh pada 12 Desember 2023, kemudian diangkat kembali sebagai Plh pada 15 Maret 2024 setelah masa jabatannya berakhir, dan terakhir dilantik kembali menjadi Pj Sekda pada 30 September 2024.
“Jabatan Sekda Sarolangun kini kosong. Oleh karena itu, kami menegaskan bahwa DPRD Sarolangun menolak Dedi Hendri kembali menjabat, baik sebagai Plh maupun Pj,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Edoar Padli yang merupakan praktisi hukum dan advokat muda asal Sarolangun, dengan tegas menanggapi desakan DPRD Sarolangun yang ingin mengganti Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sarolangun, Ir. Dedi Hendri.
Menurut Padli, hal tersebut tidak hanya salah dari segi prosedur, tetapi juga melanggar ketentuan hukum yang ada. Padli menegaskan bahwa DPRD Sarolangun tidak memiliki kewenangan untuk ikut campur dalam penunjukan pejabat Sekda, karena hal tersebut merupakan kewenangan eksekutif, dalam hal ini adalah Bupati Sarolangun, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Padli mengutip Pasal 214 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur bahwa pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Daerah (Sekda) merupakan kewenangan Bupati, setelah mendapatkan persetujuan dari Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Pasal ini jelas mengatur mekanisme pengangkatan Sekda, yang tidak melibatkan campur tangan legislatif atau DPRD. Dalam konteks ini, DPRD Sarolangun tidak memiliki hak atau wewenang untuk menentukan siapa yang layak atau tidak layak menduduki jabatan Pj Sekda.


Tinggalkan Balasan