Pasal 214 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menyatakan bahwa:
“Gubernur atau Bupati/Walikota, setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri atau Gubernur, mengangkat Sekretaris Daerah yang memenuhi syarat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Selanjutnya, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pejabat Sekretariat Daerah, pada Pasal 5 ayat (2), ditegaskan bahwa:
“Bupati/Walikota mengangkat Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota untuk melaksanakan tugas Sekda setelah mendapatkan persetujuan dari Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.”
Hal ini semakin diperjelas dalam Pasal 8 ayat (1) Perpres No. 3 Tahun 2018, yang menyebutkan bahwa:
“Bupati/Walikota mengajukan secara tertulis satu (1) calon pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota kepada Gubernur, paling lambat 5 hari kerja setelah Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota tidak dapat melaksanakan tugas atau terjadinya kekosongan Sekretaris Daerah.”
Sedangkan terkait syarat untuk menduduki jabatan sekda yakni sesuai pasal 6 ayat 1) menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama eselon IIb untuk sekda kabupaten/kota atau pangkat pembina tinggi 1 golongan IVb untuk pejabat sekda kabupaten/kota.
Padli menjelaskan, pengangkatan Sekda dilakukan melalui mekanisme yang jelas, dan sudah diatur secara rinci dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mekanisme ini menegaskan bahwa Bupati memiliki kewenangan penuh dalam memilih dan mengangkat Sekda, setelah mendapat persetujuan dari Gubernur
DPRD, sebagai lembaga legislatif, tidak memiliki hak untuk campur tangan dalam hal ini, apalagi sampai mengusulkan atau menilai kelayakan seseorang untuk menduduki jabatan Sekda.
Menurut Padli, sikap DPRD yang mencoba mencampuri urusan eksekutif ini justru bertentangan dengan prinsip dasar pemisahan kekuasaan yang diatur dalam Undang-Undang. DPRD seharusnya menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi, bukan mengintervensi kewenangan yang sudah diatur dalam hukum.
“Jika DPRD Sarolangun terus bersikeras campur tangan dalam urusan ini, mereka akan melanggar batas kewenangannya. Proses pengangkatan Sekda adalah domain eksekutif, yang jelas diatur dalam undang-undang. Jika terus dipaksakan, ini bisa menciptakan preseden buruk dan merusak tata kelola pemerintahan yang sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Padli kepada TanyaFakta.id pada Jum’at, (10/1/2025).
Padli juga menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang membenarkan DPRD untuk terlibat dalam proses pengangkatan Pj Sekda.
“Peraturan sudah sangat jelas, dan jika DPRD terus mencampuri urusan ini, maka mereka sedang melanggar kewenangannya. Ini adalah masalah hukum, bukan masalah politik atau kepentingan kelompok tertentu,” tegas Padli.
Dengan tegas, Padli mengingatkan agar semua pihak, terutama DPRD, menghormati batasan kewenangan yang telah ditetapkan oleh hukum.
“Penyelesaian masalah ini harus dilalui dengan mengikuti prosedur yang benar, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandas Padli. (Aas)


Tinggalkan Balasan