TANYAFAKTA.ID, JAMBI – Pihak Kepolisian telah menetapkan dua orang tersangka lagi dalam kasus pengrusakan TPS di Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi.

Setidaknya, sebanyak 13 orang tersangka yang telah ditahan di rutan Mapolda Jambi dalam kasus pembakaran dan pengrusakan TPS di Kota Sungai Penuh.

Dua orang yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka ini berinisial P dan I. Keduanya akan segera dilakukan pemeriksaan di Mapolda Jambi.

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol. Andri Ananta Yudhistira mengatakan bahwa penyidik telah menetapkan dua orang tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut.

Baca juga:  Perkuat Silaturahmi dan Nasionalisme, Eks Napiter di Jambi Kompak Kurban 3 Ekor Sapi