“Kami harap sesuai dengan panggilan yang kami layangkan, kedua tersangka dapat hadir di Polda untuk diminta keterangannya dan pertanggungjawaban atas apa yang dilakukan,” terang Perwira Menengah Polda Jambi, Kamis (09/01/25).
Kombes Pol. Andri Ananta Yudhistira menjelaskan sehingga total tersangka kasus pembakaran dan pengrusakan TPS di Kota Sungai Penuh ini sebanyak 13 orang telah ditahan dan dua orang tersangka lagi yang direncakan dilakukan pemeriksaan minggu depan.
“Untuk perkembangan lebih lanjutnya, nanti akan disampaikan kembali,” tutup Dirreskrimum Polda Jambi. (*)
Halaman


Tinggalkan Balasan