TANYAFAKTA.ID, TANJABBAR – Setelah sebelumnya heboh mengenai sertifikat tanah di kawasan pagar laut Tangerang, kini muncul kabar serupa di Sungai Pengabuan, Kuala Tungkal.
Berdasarkan penelusuran di situs resmi Badan Pertanahan Nasional (BPN), ditemukan dua surat sertifikat di sepanjang sungai tersebut dengan status Hak Milik dan Hak Pakai.
Sertifikat Hak Pakai mencatatkan luas 98.412 m² (9,8 hektare), sementara sertifikat Hak Milik mencakup luas 20.000 m² (2 hektare).
Christian Napitupulu, seorang penggiat agraria di Provinsi Jambi, pemberian sertifikat di atas sungai ini menunjukkan kekeliruan dalam penerapan regulasi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Menurutnya, pihak ATR/BPN seharusnya memahami dengan lebih baik regulasi yang ada.
Tinggalkan Balasan