Dia menyoroti adanya indikasi pelanggaran serius dalam pemberian izin konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI), yang justru diberikan pada kawasan dengan tutupan hutan tinggi, melanggar aturan yang berlaku.

“Di Riau, ada 1,9 juta hektar konsesi HTI yang perizinannya terindikasi melanggar aturan. Hutan dengan tutupan kayu minimal 80 meter kubik per hektar diberikan izin untuk HTI, padahal seharusnya hanya kawasan dengan kepadatan kayu rendah yang diizinkan. Kerusakan ini menghasilkan keuntungan triliunan rupiah bagi pelaku, tetapi masyarakat kecil yang tidak bersalah justru dipaksa menanggung beban,” ungkap Aziz.

WSN meminta Presiden Prabowo untuk meninjau ulang proses pengukuhan kawasan hutan sebelum pelaksanaan Perpres tersebut.

Mereka khawatir bahwa masyarakat yang tidak bersalah akan kehilangan lahan atau dipaksa membayar denda yang berat akibat kesalahan prosedur di masa lalu.

Baca juga:  Masih Berlanjut, MK Periksa Keterangan Saksi dan Bukti dalam Sengketa Hasil Pilbup Bungo

“Masyarakat tidak menolak aturan, tapi mereka ingin diperlakukan adil. Jangan sampai masyarakat yang tidak bersalah harus menyerahkan tanahnya atau membayar denda akibat kelalaian pihak kehutanan,” tegas Aziz.

Abdul Aziz menutup surat terbukanya dengan keyakinan bahwa Presiden Prabowo akan bertindak bijaksana dan mengutamakan kepentingan rakyat kecil.

“Kami percaya, Bapak Presiden akan memimpin dengan arif untuk menegakkan keadilan bagi semua pihak, tanpa pandang bulu,” pungkasnya.

Sumber : WSN Kirim Surat Terbuka Ke Presiden Prabowo Kritisi Penertiban Kawasan Hutan