TANYAFAKTA.ID, JAMBI – Kasus kontroversial yang melibatkan seorang Anggota DPRD Provinsi Jambi, MRRU nampaknya semakin memanas.

Setelah sempat mengaku sebagai korban penganiayaan oleh Istri dan mertuanya tat kala ingin menjemput anaknya, MRRU juga bahkan telah melaporkan istrinya WIP, dan kedua mertuanya IY dan Z  ke Polresta Jambi dengan nomor LP/B/23/1/2025/SPKT.

Belakangan, Dekan Hukum Universitas Jambi,  Prof. Dr. Usman, S.H., M.H juga turut memberikan reaksi yang seolah “membela” MRRU dengan menyatakan perbuatan WIP, IY, dan Z tidak dapat ditoleransi.

Usman mengatakan meskipun WIP yang juga seorang ASN di RSUD Ahmad Rifin Muaro Jambi itu sudah pisah rumah dengan MRRU namun keduanya belum resmi bercerai.

Baca juga:  BPJS Ketenagakerjaan Akui PTPN IV Regional 4 Utamakan Karyawan

Usman menjelaskan, hal tersebut berdasarkan Pasal 1 angka 1 jo Pasal 2 ayat (1) UU  Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Perbuatan yang dilakukan WIP, IY dan Z  terhadap korban (MRRU) melanggar Pasal 44 (1) jo Pasal 5 huruf a UU  Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah),” kata Prof. Usman dikutip dari RRI.co.id pada Senin, (27/1/2025).

Bahkan, dia menambahkan, karena perbuatan kekerasan fisik tersebut juga dilakukan bersama-sama dengan IY dan Z maka merupakan tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu orang sehingga dari sisi pertanggungjawabannya dikaitkan juga dengan Pasal 55 KUHP.

Baca juga:  Kapolres AKBP Handoyo Kawal Langsung Pelepasan 198 Jemaah Haji Batanghari

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum WIP, Dr. Fikri Riza ,SPt., SH.,MH mengatakan bahwasanya pernyataan Usman ini sangatlah tidak sesuai dengan nurani seorang ahli hukum.

Pasalnya, Fikri mengatakan bahwa Usman mengeluarkan pernyataan tanpa mendalami fakta yang sebenarnya terjadi dilpangan.

“Sangat miris, karena Usman membangun opini seolah-olah korban dari peristiwa ini adalah MRRU, padahal MRRU hanya playing Victim didepan publik,” katanya.

Fikri juga menjelaskan bahwa MRRU bukanlah korban seperti pernyataan Usman melainkan pelaku penganiayaan terhadap WIP.