TANYAFAKTA.ID, JAKARTA – Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak yang semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025, kini ditunda. Rencananya, pelantikan akan dilaksanakan pada pertengahan Februari 2025.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan, penundaan ini disebabkan oleh perubahan jadwal pelantikan kepala daerah yang tidak terlibat sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Tito menjelaskan, pelantikan kepala daerah yang tidak sengketa akan digabungkan dengan pelantikan kepala daerah yang sedang menunggu putusan sela atau dismissal dari MK.
“Karena pelantikan yang semula dijadwalkan pada 6 Februari disatukan dengan pelantikan kepala daerah yang sedang menunggu keputusan dari MK, kami membatalkan jadwal tersebut dan akan melaksanakan pelantikan lebih besar secepatnya,” ujar Tito di Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).
Tito belum bisa memastikan tanggal pasti pelantikan tersebut, namun ia menyatakan pemerintah akan mengadakan rapat dengan Komisi II DPR pada Senin, 3 Februari 2025, untuk membahas hal tersebut lebih lanjut.
Menurut Tito, perubahan jadwal ini dipengaruhi oleh percepatan putusan dismissal yang diputuskan oleh MK. Ia menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto berpendapat, agar pelantikan dilakukan secara efisien dengan menyatukan pelantikan kepala daerah yang tidak sengketa dan yang masih dalam proses putusan MK.
“Presiden berpendapat jika jaraknya tidak terlalu jauh, lebih efisien untuk menyatukan pelantikan kepala daerah yang tidak sengketa dan yang masih menunggu keputusan dismissal,” ujar Tito.


Tinggalkan Balasan