Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan bahwa putusan sela atau dismissal terkait perselisihan hasil Pilkada Serentak 2024 akan dibacakan pada 4-5 Februari 2025. Ia menjelaskan, sidang selanjutnya akan menunggu pemberitahuan dari MK mengenai kelanjutan perkara, apakah akan dilanjutkan ke tahap pembuktian atau langsung diputuskan dengan putusan dismissal.
“Sidang selanjutnya masih menunggu pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi terkait kelanjutan perkara ini, apakah akan diteruskan pada tahap pembuktian atau diputuskan dengan putusan dismissal pada 4-5 Februari 2025,” kata Suhartoyo dalam sidang gugatan Pilkada di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025).
Keputusan ini juga merupakan percepatan dari jadwal sebelumnya yang tercantum dalam Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2025 tentang penanganan perselisihan Pilkada. Dalam peraturan tersebut, putusan dismissal awalnya dijadwalkan pada 11-13 Februari 2025.
Seperti yang telah disepakati sebelumnya, DPR RI, pemerintah, dan penyelenggara Pemilu telah mencapai kesepakatan bahwa seluruh kepala daerah terpilih dalam Pilkada 2024 yang tidak menghadapi sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilantik serentak oleh Presiden pada 6 Februari 2025. Namun, kesepakatan tersebut kini berubah seiring dengan penundaan jadwal pelantikan ini.
Pelantikan kepala daerah yang dijadwalkan di Jakarta ini mencakup Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dari seluruh Indonesia. (*)


Tinggalkan Balasan