“Iya, (pelantikan) diundur. Kami masih menunggu surat resminya. Informasi yang kami terima, pelantikan akan digelar antara 18 hingga 20 Februari. Keputusan MK pada 4-5 Februari nanti akan menentukan apakah kepala daerah terkait bisa ikut pelantikan atau harus melanjutkan proses hukum,” kata Dr. Maulana.

Ia menambahkan, setelah sidang MK pada 4-5 Februari, ada proses administrasi sekitar dua minggu.

“Jadi kemungkinan pelantikan akan dilakukan pada 18 atau 20 Februari,” ujarnya.

Dr. Maulana juga mengungkapkan bahwa meskipun pelantikan diundur, proses ini merupakan bagian dari tahapan yang harus dihormati.

“Semua ini adalah proses yang harus kita hargai. Kami masih menunggu surat resmi dari pemerintah pusat terkait jadwal pelantikan yang baru,” tutup Dr. Maulana.

Baca juga:  Beruntun Empat Bulan Terakhir, Kota Jambi Kembali Alami Deflasi