Surat ini juga merespons aspirasi tenaga honorer dari Kabupaten Bungo yang menginginkan agar honorer yang telah terdaftar dalam database BKN bisa langsung diangkat tanpa seleksi tambahan.
Kebijakan penghapusan tenaga honorer pada Desember 2024 oleh pemerintah pusat sebelumnya menimbulkan kekhawatiran besar di kalangan tenaga honorer di berbagai daerah.
APPSI menilai pentingnya solusi konkret dan kepastian status kepegawaian bagi tenaga honorer, terutama yang telah mengabdi bertahun-tahun.
Melalui surat ini, Al Haris berharap pemerintah pusat dapat segera mengambil langkah untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer di seluruh Indonesia.
“Kami ingin tenaga honorer mendapatkan kepastian status, bukan justru kehilangan pekerjaan di akhir tahun ini, mengingat mereka telah mengabdi dalam pelayanan publik di berbagai sektor,” tegasnya.
Dengan dukungan ini, Al Haris berharap tenaga honorer, khususnya di Jambi dan seluruh Indonesia, dapat memperoleh kejelasan dan kepastian dalam status kepegawaian mereka sebagai PPPK. (*)


Tinggalkan Balasan