“Dengan adanya kepastian politik, dunia usaha di daerah juga dapat berjalan optimal,” katanya.
Lebih lanjut, Tito menjelaskan bahwa pelantikan kepala daerah yang tidak mengalami sengketa akan dilakukan bersamaan dengan mereka yang perkaranya dinyatakan gugur melalui putusan dismissal di MK.
Ia juga mengungkapkan bahwa, setelah rapat dengan DPR, KPU, Bawaslu, dan DKPP, telah disepakati bahwa jadwal pelantikan yang semula ditetapkan pada 6 Februari 2025, akan diundur menjadi 20 Februari 2025.
Tito juga menyampaikan dua poin penting dari pertemuannya dengan Mahkamah Konstitusi pada Jumat, 31 Januari 2025.
Pertama, putusan atau ketetapan dismissal terkait sengketa Pilkada Serentak 2024 akan dibacakan pada 4-5 Februari 2025. Kedua, MK akan langsung mengunggah putusan tersebut pada hari yang sama setelah pembacaan.
Terkait mekanisme pelantikan, Tito menyatakan bahwa pasangan bupati dan wali kota yang menghadapi gugatan di MK akan dilantik oleh gubernur di daerah masing-masing, sementara pasangan kepala daerah yang tidak menghadapi gugatan akan dilantik langsung oleh Presiden di Istana Negara. (*)
Tinggalkan Balasan