TANYAFAKTA.ID, MUARO JAMBI – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2, Zuwanda-Sawaluddin, pada Selasa (4/2/2025).
Dengan penolakan ini, Paslon nomor urut 4, Bambang Bayu Suseno dan Junaidi Mahir (BBS-Jun), secara sah menjadi Bupati dan Wakil Bupati Muaro Jambi terpilih, dan akan dilantik pada 20 Februari mendatang.
Saldi Isra, salah satu hakim konstitusi, membacakan putusan yang menyatakan bahwa MK tidak menemukan keyakinan terhadap dalil-dalil yang diajukan pemohon.
“Setelah memeriksa permohonan, mendengarkan keterangan termohon, Bawaslu, serta pihak terkait, serta mempelajari bukti-bukti yang ada, Mahkamah tidak beralasan menurut hukum untuk menerima gugatan ini,” jelas Saldi.
Hakim juga menegaskan bahwa dalil pokok dalam gugatan pemohon diragukan kebenarannya. Selain itu, MK memutuskan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yang cukup kuat untuk mengajukan gugatan, mengingat selisih suara antara keduanya dan pihak terkait mencapai 12.686 suara, atau sekitar 5,5 persen.
Tinggalkan Balasan