“Dengan demikian, eksepsi termohon dan pihak terkait yang menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan ini adalah beralasan menurut hukum,” tegas Saldi.

Menanggapi putusan tersebut, Bambang Bayu Suseno (BBS) menyatakan bahwa keputusan MK mencerminkan penilaian objektif sesuai ketentuan yang berlaku.

“Keputusan ini adalah keputusan terbaik yang diambil majelis hakim secara objektif,” ujar BBS.

BBS juga mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada seluruh tim dan relawan yang telah berjuang keras selama proses pemilu. Ia berharap masyarakat Muaro Jambi dapat bersatu dan bekerja sama untuk membangun kabupaten yang lebih maju.

“Kemenangan ini adalah kemenangan bersama berkat perjuangan dan ikhtiar maksimal dari seluruh tim. Mari kita semua berbakti untuk Muaro Jambi yang lebih baik dan maju ke depan,” tutupnya. (*)

Baca juga:  Diza Hazra Aljosha Paparkan Tiga Langkah Maulana-Diza untuk Wujudkan Digitalisasi Pelayanan Publik Digital di Kota Jambi