TANYAFAKTA.ID, JAKARTA – Sebuah laporan terbaru yang dirilis oleh Kaoem Telapak (KT) berjudul “Sonokeling in Peril: Perlindungan CITES vs Perdagangan Ilegal Rosewood Indonesia” mengungkapkan ketimpangan kritis antara regulasi perlindungan internasional dan kenyataan suram mengenai penebangan liar serta perdagangan ilegal sonokeling (Dalbergia latifolia).
Meskipun sudah terdaftar dalam Apendiks II Konvensi tentang Perdagangan Internasional Spesies Fauna dan Flora Liar yang Terancam Punah (CITES) dan dikategorikan sebagai spesies rentan oleh International Union for Conservation of Nature (IUCN), sonokeling terus menghadapi ancaman eksploitasi dari jaringan perdagangan ilegal.
Laporan ini menyoroti adanya perbedaan signifikan antara data ekspor sonokeling yang dilaporkan Indonesia kepada CITES dengan data impor yang tercatat di negara tujuan. Antara 2017 dan 2023, negara-negara pengimpor melaporkan menerima 975.191,04 m³ sonokeling, sementara Indonesia hanya melaporkan ekspor sebesar 421.648,85 m³, atau 56,76% lebih rendah dari laporan negara pengimpor.
Laporan Indonesia kepada CITES juga tercatat 38,67% lebih rendah dibandingkan dengan data ekspor yang tercatat dalam Sistem Informasi Legalitas dan Kelestarian (SILK), yang menunjukkan angka ekspor 683.225,25 m³ pada periode yang sama.
Investigasi Menunjukkan Penyimpangan
“Perbedaan data yang signifikan ini harus diselidiki lebih lanjut untuk mengetahui penyebabnya, kesenjangan ini berpotensi menunjukkan adanya kayu sonokeling ilegal yang masuk dalam rantai pasokan global,” ujar Abu Meridian, Campaign Leader Kaoem Telapak dalam siaran persnya yang diterima TanyaFakta.id pada Rabu, (5/2/2024).
Seluruh pasokan sonokeling Indonesia yang beredar di pasar Tiongkok berasal dari Indonesia, diekspor dalam bentuk kayu gergajian atau papan sebagai bahan baku industri furnitur, lantai, dan veneer. Data SILK menunjukkan, antara 2014 hingga 2023, Indonesia mengekspor sekitar 1 juta m³ sonokeling ke Tiongkok, dengan volume yang berfluktuasi tiap tahunnya.
Pada tahun 2024, KT melakukan investigasi lapangan di Kabupaten Bima dan Dompu, Sumbawa, wilayah dengan potensi tegakan sonokeling yang signifikan dan sering menjadi target eksploitasi. KT menemukan dugaan pembalakan liar dan peredaran kayu sonokeling ilegal di kawasan hutan negara Toffo Rompu RTK 65 BKPH Toffo Pajo Soromandi (Topaso), dengan volume mencapai 50 m³ setiap bulannya.
Tinggalkan Balasan