Agustia Gafar, SH, MH, kuasa hukum masyarakat transmigrasi Rantau Karya, menyayangkan pernyataan tersebut. Menurutnya, sebagai pejabat publik, Kepala Dinas seharusnya berbicara dengan bahasa yang lebih bijak.

“Sebagai pelayan publik, seharusnya ucapan Kepala Dinas lebih hati-hati dan tidak memancing reaksi massa. Ucapan tersebut justru memberi kesan bahwa kepala dinas tidak peduli dengan masyarakatnya sendiri, entah apa kepentingannya di balik itu,” kata Agustia.

Ia berharap Dinas Nakertrans Tanjung Jabung Timur dapat membantu menyelesaikan konflik yang sudah berlangsung lama antara masyarakat transmigrasi dan PT Kaswari Unggul.

Audiensi ditutup dengan kesepakatan bahwa Kepala Dinas Nakertrans Tanjab Timur akan menyurati kementerian atau lembaga terkait untuk memperjelas dan segera menyelesaikan sengketa terkait lahan transmigrasi yang diduga dikuasai oleh PT Kaswari Unggul.

Baca juga:  2 ABK Pompong Muatan Sawit Tenggelam di Sungai Batanghari, Satu Orang Tewas