TANYAFAKTA.ID, JAMBI – Kasus kapal tongkang batubara yang menabrak tiang fender Jembatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi beberapa waktu lalu memasuki babak baru.

Pasalnya belum lama ini, penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi telah menetapkan nahkoda kapal berinisial YD sebagai tersangka dan sudah ditahan.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi AKBP Candra mengatakan, bahwa atas kejadian tersebut penyidik telah meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan, dan telah menetapkan tersangka.

“Kasus tersebut statusnya sudah ditingkatkan ke penyidikan atau sidik, sekarang sudah ditetapkan tersangka (nahkoda),” ujarnya, Rabu (4/2/2025).

Ade menambahkan, bahwa menurut saksi ahli surat persetujuan berlayar atau SPB milik kapal salah satunya gugur yang artinya tidak memenuhi syarat.

Baca juga:  Banjir Kota Jambi Makin Parah, Warga Duga Imbas dari Pembangunan JBC

“Keterangan dari saksi ahli, ada syarat dari SPB gugur artinya tidak memenuhi syarat. Berdasarkan keterangan saksi ahli ini gugur SPB,” jelasnya.

Selain itu, disampaikan Ade, dari hasil pemeriksaan sementara polisi juga menemukan fakta bahwa pandu kapal tidak miliki kompetensi atau tidak memenuhi kriteria.

“Pandunya tidak memiliki kompetensi, tidak miliki sertifikasi itu dari hasil pemeriksaan,” sebutnya.

Atas kejadian ini, nahkoda kapal tersebut dikenakan Pasal 323 dalam UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran yang mengatur tentang tindak pidana pelayaran dan terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara.

Seperti diberitakan, kapal tongkang batubara tabrak tiang fender jembatan Muara Tembesi ini, ditarik oleh kapal tugboat Twin Power serta didampingi tugboat Kurnia XXIV.

Baca juga:  PAKJ Terus Kawal Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Merangin, Polda Jambi Mulai Lakukan Penyelidikan