Subdit Gakkum Ditpolairrud Polda Jambi telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi termasuk dari pihak kapal, pemilik tongkang, serta petugas pos pantau di Muara Tembesi.

Kasubbid Gakkum Ditpolairrud Polda Jambi AKBP Ade Candra mengatakan, bahwa proses penyelidikan insiden kapal tongkang batubara tabrak tiang fender jembatan Muara Tembus masih terus berlanjut.

“Penyidik juga sudah memeriksa 10 saksi, termasuk pihak kapal, pemilik tongkang dan petugas pos pantau di Muara Tembesi,” katanya, Senin (27/1/2025).

Ade menyebutkan, bahwa dari hasil pemeriksaan nahkoda kapal berinisial YD terindikasi akan ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, insiden kapal tongkang batubara tabrak tiang fender masih dalam penyelidikan.

“Dari olah TKP penyidik menemukan bahwa salah satu tiang fender yang tertabrak ini lepas, dari total 11 tiang fender hanya 5 yang masih berdiri,” kata Ade.

Baca juga:  Polres Bungo Gelar Apel Pelepasan BKO Sat Brimob di Mapolres Bungo

Ade menambahkan, bahwa penyidik juga mengungkap adanya kelebihan muatan pada tongkang batubara yang menabrak tiang fender jembatan Muara Tembesi.

“Kapal yang seharusnya mengangkut muatan sebanyak 2.499 MT ternyata membawa sekitar 2.900 MT,” kata dia.

Penyidik Subdit Gakkum Ditpolairrud Polda Jambi sendiri akan berkoordinasi dengan saksi ahli dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Tindak lanjut kedepan setelah dilakukan pemeriksaan, kita akan berkoordinasi dengan saksi ahli dari Dirjen Perhubungan laut. Dari hasil itu baru bisa kita lanjutkan ke penyidikan,” sebutnya.

Saat ini, kapal tugboat dan tongkang tersebut telah diamankan di Pelabuhan JT BMP Kemingking. (*)