“Kami dituduh tendensius dan subjektif, padahal sebagai agen kontrol, kami hanya meminta klarifikasi terkait masalah yang sudah menjadi perhatian publik, akan tetapi bukannya memberikan klarifikasi kami malah dituduh yang tidak-tidak,” tegas Ade.
Kredit macet, menurut Ade, bukanlah masalah baru bagi Bank 9 Jambi. Bank ini, katanya, kerap berhadapan dengan kasus-kasus kredit bermasalah yang berpotensi menimbulkan kerugian besar, baik bagi pihak bank maupun negara. Salah satu contoh besar yang sedang berlangsung adalah kasus dugaan korupsi terkait gagal bayar Medium Term Note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP) yang melibatkan Bank Jambi, yang hingga saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jambi. Kasus ini bahkan menyeret eks Direktur Utama Bank 9 Jambi, Yunsak El Halcon, yang dituduh merugikan negara lebih dari Rp310 miliar.
Dengan adanya temuan-temuan tersebut, Ade dan Jaringan Anak Negeri Jambi berencana untuk membawa isu ini ke DPRD Provinsi Jambi. “Kami akan meminta Ketua DPRD Provinsi Jambi untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang akan menyelidiki dugaan kredit macet yang terjadi di seluruh cabang Bank 9 Jambi di Provinsi Jambi,” ujar Ade. Selain itu, JAN-J juga akan meminta DPRD Provinsi Jambi untuk memanggil pihak Bank 9 Jambi guna memberikan klarifikasi mengenai transparansi penggunaan Dana CSR bank tersebut selama lima tahun terakhir.
Tindakan ini diambil oleh JAN-J untuk memastikan bahwa Bank 9 Jambi bertanggung jawab atas masalah yang terjadi, serta memberikan kejelasan kepada publik mengenai transparansi dan penggunaan dana-dana yang seharusnya bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jambi.
Hearing ini mengundang perhatian publik yang berharap agar pihak terkait segera memberikan tindakan nyata dalam menyelesaikan masalah kredit macet dan memastikan penggunaan dana CSR yang tepat sasaran. Isu ini juga menjadi sorotan penting mengingat dampaknya yang luas bagi perekonomian dan masyarakat di Jambi. (*)


Tinggalkan Balasan