TANYAFAKTA.ID, JAMBI – Belakangan santer menjadi sorotan, adanya wacana Revisi KUHP terkait asas Dominus litis, dimana sebagian tugas penyelidikan dan penyidikan Polri dilimpahkan ke pihak lain. Langkah ini dinilai mengkerdilkan tugas-tugas kepolisian sebagai garda terdepan dalam melakukan penegakan hukum di masyarakat.
Wakil Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) An- Nadhwah Dr. Mohd. Yasin, berpendapat, asas Dominus litis untuk mengalihkan kewenangan penyelidikan dan penyidikan Polri ke Jaksa akan menimbulkan kontradiktif dengan putusan MK Putusan Nomor 4/PUU-XX/2022.
Dimana menurut Doktor muda ini, secara doktriner dan apabila dikaitkan dengan prinsip hukum administrasi negara, hal tersebut tetap memberikan diskresi kepada pejabat tata usaha negara dalam hal ini Kapolri, yaitu menggunakan kebijakannya untuk mengatur hal-hal yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Apabila yang digunakan asas Dominus litis untuk mengalihkan kewenanagan penyelidikan dan penyidikan polis ke jaksa maka akan terjadi kontradiktif dengan Keputusan MK yang sudah jelas memberikan diskresi kepada pejabat tata usaha negara dalam hal ini Kapolri untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan,” kata mantan Komisioner Bawaslu Tanjab Barat ini.
Dr Yasin mengatakan, apabila wacana ini tetap di usulkan dalam RKUHP maka secara otomatis kewenangan kejaksaan semakin super power. Sementara tugas penyidikan dan penyelidikan yang selama ini dilakukan oleh Polri telah dilakukan profesinoal dalam mejalankan tugas dan fungsinya.
“ Polri yang memiliki kewenangan sebagai penyelidik dan penyidik sudah terbukti mampu untuk menjalakan tugasnya dengan baik dan profesianal,” ungkap Mohd Yasin.
Sederet Keberhasilan Polda Jambi
Di Provinsi Jambi, Kinerja Kepolisian Daerah (Polda) Jambi dalam beberapa tahun terakhir justru mendapat apresiasi dari sejumlah pihak, baik kalangan ormas, lembaga, organisasi pers di Jambi. Meski demikian, masih ada kritikan segelitir terkait keterkaitan oknum dalam melakukan pelanggaran di lapangan.
Catatan media ini, selama kurun 2024, Polda Jambi berhasil mengawal jalannya pelaksanaan Pileg, Pilpres dan Pilkada 2024 yang dinilai kondusif, meski ada beberapa insiden yang sempat menjadi perhatian, namun akhirnya berhasil diungkap (pembakaran kotak suara).
Tinggalkan Balasan