“Kemacetan yang terjadi mencapai delapan jam akibat ketidakberesan dalam pengaturan angkutan batubara yang menggunakan jalan umum di Provinsi Jambi. Padahal, Undang-undang (UU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sudah mengatur bahwa kendaraan tambang yang rutin seharusnya melewati jalan khusus, bukan jalan umum,” ujar Iin.

Iin menambahkan bahwa sesuai dengan UU Nomor 38 Tahun 2008, Pasal 57B, badan usaha yang membutuhkan jalan dengan spesifikasi khusus untuk aktivitas usahanya wajib membangun jalan khusus.

Jika terus dibiarkan menggunakan jalan umum, maka hal ini akan mengganggu kepentingan umum lainnya, seperti aktivitas ekonomi, sosial, dan bahkan membahayakan nyawa masyarakat.

Iin juga menyebutkan adanya korban jiwa, seperti siswa, mahasiswa, ibu rumah tangga, hingga guru dan dosen yang meninggal akibat kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk batubara.

Baca juga:  PT SAS Bakal Bangun TUKS Dekat Intake PDAM, Dedek Kusnadi : Kami Tidak Akan Biarkan

Selain itu, Iin juga mengingatkan bahwa dampak kerusakan jalan yang ditimbulkan oleh truk batubara yang terus-menerus melewati jalan umum jauh lebih besar biaya perbaikannya dibandingkan dengan pendapatan pajak daerah yang diterima dari aktivitas tambang.

“Jalan umum tidak boleh dikuasai oleh sekelompok pengusaha tambang hingga mengabaikan aktivitas masyarakat lainnya,” tambahnya.

Kemacetan parah yang terjadi di Sungai Rengas menjadi perhatian serius bagi masyarakat Jambi, yang berharap agar segera ada tindakan nyata dari pemerintah untuk mengatasi masalah ini dan memastikan keselamatan serta kenyamanan warga di jalan umum. (Aas)