TANYAFAKTA.ID, JAMBI – PetroChina International Jabung Ltd, perusahaan multinasional yang mengoperasikan Blok Jabung di Provinsi Jambi, Indonesia, masih belum memenuhi kewajiban sesuai regulasi terkait Participating Interest (PI) 10% untuk daerah. Blok Jabung adalah salah satu wilayah kerja (WK) migas yang dikelola oleh PetroChina di bawah pengawasan SKK Migas.
Menurut tokoh pemuda Jambi, Iin Habibi, pengelolaan minyak dan gas bumi di Indonesia melibatkan peran serta daerah dan nasional. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.
Berdasarkan peraturan tersebut, PetroChina diwajibkan untuk melibatkan pemerintah daerah dalam pengelolaan WK migas melalui PI 10%. Program ini diharapkan dapat memberikan berbagai manfaat, antara lain: meningkatkan keuntungan bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang pada gilirannya dapat menambah pendapatan daerah, serta memberikan pengetahuan dan pengalaman bagi BUMD dalam mengelola blok migas sebagai kontraktor. Selain itu, program ini juga dapat meningkatkan transparansi terkait lifting, cadangan, biaya, dan hal-hal lainnya.
Di sisi lain, pemerintah daerah yang BUMD-nya memperoleh PI 10% bertugas mempermudah dan mempercepat proses penerbitan perizinan serta membantu penyelesaian permasalahan yang timbul terkait pelaksanaan kontrak kerja sama di daerah.
Untuk memastikan daerah dapat menikmati sepenuhnya hak atas PI 10%, kepemilikan saham BUMD tidak dapat diperjualbelikan atau dialihkan. BUMD tersebut harus disahkan melalui Peraturan Daerah (Perda) dan berbentuk Perusda (100% milik Pemda) atau Perseroan Terbatas di mana 99% sahamnya dimiliki Pemda, sementara sisanya dapat terafiliasi dengan Pemda.
Namun, Iin Habibi menilai bahwa kewajiban PetroChina Jabung dalam merealisasikan PI 10% ini terkesan bertele-tele dan tidak serius. Menurutnya, hingga kini, pembahasan mengenai hal ini terus berlanjut dari tahun ke tahun, baik di tingkat pemerintah daerah maupun pusat, namun belum ada keputusan yang final mengenai kapan kewajiban tersebut akan dipenuhi.
Tinggalkan Balasan