Iin Habibi. [TanyaFakta.id/Ist]
“Ini adalah bentuk pembangkangan terhadap regulasi. Hasil alam dikuras habis, namun kewajiban terhadap pemerintah daerah tidak dipenuhi dari tahun ke tahun,” ujar Iin Habibi pada Rabu, (12/2/2025).

Iin Habibi meminta agar PetroChina segera menunaikan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kami berharap PetroChina tidak sengaja memperlambat proses ini. Harus ada kesungguhan dalam memenuhi kewajiban yang telah diatur dalam regulasi,” tegasnya.

Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas, yang mengharuskan kontraktor untuk menawarkan PI 10% kepada BUMD sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku.

“Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 ini merupakan salah satu instrumen pemerintah agar amanat yang terdapat dalam PP Nomor 35 Tahun 2004 dapat tercapai,” ujar Iin Habibi.

Baca juga:  Wali Kota Jambi Apresiasi Peresmian SPPG Berorientasi pada Penguatan SDM

Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM tersebut, PI 10% dikelola oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Pembiayaan awal dilakukan oleh KKKS terhadap kewajiban BUMD atau anak BUMD yang mengelola PI 10%. Pengembalian akan diambil dari bagian BUMD dari hasil produksi tanpa dikenakan bunga.

Dengan adanya regulasi ini, BUMD sangat tertarik untuk memperoleh PI 10% karena tidak memerlukan modal besar. Manfaatnya sepenuhnya akan diterima oleh daerah dan dapat digunakan untuk meningkatkan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat. (*)