TANYAFAKTA.ID, JAMBI – Gerakan Bela Rakyat dan Keadilan (GBRK) menyesalkan tindakan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jambi yang diduga tidak mengindahkan instruksi Presiden Prabowo Subianto dan Gubernur Jambi terkait efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jambi diduga tidak mematuhi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Instruksi tersebut mengatur pembatasan belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, serta seminar dan diskusi kelompok terfokus (FGD).

Selain itu, instruksi tersebut juga mengharuskan pengurangan belanja perjalanan dinas sebesar 50% dan pembatasan belanja honorarium berdasarkan peraturan Presiden tentang standar satuan harga regional.

Baca juga:  Sejumlah Pemilik Media Keluhkan Soal Transparansi Kerjasama, Pejabat Diskominfo Jambi Saling Lempar Bola

Pada tanggal 31 Januari 2025, Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jambi justru mengeluarkan surat perintah tugas kepada 11 anggotanya untuk melakukan koordinasi dan konsultasi terkait perizinan keamanan pangan tahun 2025 di Badan Pangan Nasional, Provinsi DKI Jakarta.

Ketua GBRK, Rio Jodiansyah, mengatakan bahwa kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah pusat seharusnya diikuti oleh setiap dinas, termasuk Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jambi.