TANYAFAKTA.ID – Pemerintah Republik Indonesia, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, telah mengambil langkah efisiensi anggaran melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang berkaitan dengan Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025.

Langkah pemangkasan anggaran ini dilakukan terhadap beberapa kementerian dan lembaga negara, dengan tujuan menghemat anggaran sebesar Rp 306,69 triliun.

Pemangkasan anggaran tersebut dituangkan dalam Surat Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bernomor S-37/MK.02/2025, yang ditetapkan pada 24 Januari 2025. Surat ini mengatur efisiensi anggaran di berbagai dinas dan lembaga negara.

Namun, salah satu sektor yang terdampak cukup signifikan oleh pemangkasan anggaran ini adalah sektor pendidikan, khususnya riset.

Baca juga:  Pemkot Jambi Matangkan Persiapan Program Pemberian Makan Bergizi Gratis

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), sebagai lembaga riset nasional Indonesia, mengungkapkan bahwa mereka mengalami pemangkasan anggaran yang cukup besar pada tahun 2025. BRIN mengalami pengurangan anggaran sebesar Rp 2,074 triliun, yang berarti pengurangan sebesar 35,50% dibandingkan anggaran tahun sebelumnya yang sebesar Rp 5,842 triliun.

BRIN juga menyatakan bahwa meskipun anggaran riset dikurangi, tidak ada penurunan beban kinerja. Bahkan, BRIN mengungkapkan adanya peningkatan tuntutan terhadap beban kinerja mereka.

Sebagai seorang mahasiswa penulis sangat prihatin terkait pemangkasan anggaran riset ini. Langkah tersebut tidak sejalan dengan salah satu pilar utama dalam visi Indonesia Emas 2045, yaitu “Pembangunan manusia serta penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi.”

Baca juga:  Wali Kota Jambi Maulana Temui Menteri Sosial RI, Usulkan Percepatan Pembangunan Sekolah Rakyat

Peningkatan kualitas ilmu pengetahuan dan teknologi harus didukung dengan anggaran yang memadai, serta fasilitas riset yang memadai untuk mencapai tujuan tersebut.