TANYAFAKTA.ID, JAMBI – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jambi, Drs. Ariansyah, M.E., menanggapi tudingan adanya monopoli dalam proyek pengadaan papan reklame (billboard) di instansinya. Ia dengan tegas membantah adanya praktik monopoli yang dituduhkan kepada oknum internal Diskominfo.

Ariansyah menjelaskan bahwa seluruh proses pengadaan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan melibatkan lebih dari satu perusahaan.

“Semua tanggung jawab ada pada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Tidak ada monopoli dalam proyek ini, bahkan billboard dikerjakan oleh lebih dari dua perusahaan. Kalau memang ada monopoli, hanya satu perusahaan yang menangani, namun kenyataannya tidak demikian,” ujarnya dikutip dari JambiLink pada Sabtu (15/2/2025).

Baca juga:  Pakai Motor Dinas Ayahnya, Anak Polisi Ini Bobol Bengkel Warga di Kota Jambi

Lebih lanjut, Ariansyah menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat langsung dalam aspek teknis proyek tersebut. Ia menyebutkan bahwa seluruh aspek teknis proyek berada di bawah tanggung jawab PPTK dan kepala bidang (kabid) terkait.

“Saya sebagai Kepala Dinas hanya menjalankan kebijakan, sementara pelaksanaan teknis ada di PPTK dan kabid yang menangani proyek ini,” jelasnya.

Ariansyah juga mengimbau pihak yang ingin mengetahui informasi lebih rinci tentang proyek tersebut untuk mengonfirmasi langsung kepada Kabid yang bertanggung jawab atas kontrak dan pelaksanaan teknis.

“Silakan tanyakan langsung kepada Kabid yang menangani, mereka yang lebih memahami rincian proyek ini,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa proyek billboard ini dikelola sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak ada unsur penyimpangan dalam proses pengadaannya.

Baca juga:  Lepas Kloter 19, Pesan Gubernur Jambi melalui Asisten II Johansyah: Jaga Kesehatan dan Kekompakkan