TANYAFAKTA.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli serta memeriksa alat bukti tambahan dalam perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Bungo pada Jumat (14/2/2025).
Dalam sidang ini, masing-masing pihak berupaya membuktikan dan membantah tudingan Pemohon terkait dugaan penyalahgunaan hak pilih, seperti pemilih yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali di TPS yang sama.
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bungo Nomor Urut 1, Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat, selaku Pemohon, melalui saksi yang dihadirkan, Rizki Kurnia, mengungkapkan dugaan pelanggaran.
Menurutnya, beberapa pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) tidak memiliki KTP elektronik, tanda tangan serupa dalam daftar hadir pemilih, serta tercatat dalam daftar hadir meski tidak datang ke TPS.
Salah satunya terjadi di TPS 01 Dusun Bedaro, di mana seorang pemilih, Home Sobri, yang menurut Pemohon berada di luar negeri, tercatat hadir dua kali dalam daftar hadir pemilih.
“Ada sekitar enam orang yang kami hubungi melalui video call, dan mereka mengonfirmasi bahwa mereka memang berada di luar negeri dan tidak pulang saat pemilihan,” ujar Rizki, yang juga merupakan Koordinator Tim Lapangan dan saksi mandat Paslon 1 pada pleno rekapitulasi di Kabupaten Bungo dikutip dari situs resmi MK RI.
Tinggalkan Balasan