Pelaku pertama, Aldi, berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa Aldi tidak bertindak sendirian, melainkan bersama dua temannya, Jimmy dan Fredi. Kedua pelaku tersebut berhasil ditangkap di kediamannya di Kasang, Kota Jambi, tanpa perlawanan.

Ketiga pelaku yang berhasil diamankan adalah:

1. Aldi Bin Sukarto (20), warga RT 35, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.

2. Muhammad Jimmy Pratama Bin Rudi Hardyansah (20), warga RT 08, Kelurahan Kasang Jaya, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

3. Predi Agustian Bin Jasman (24), warga RT 08, Kelurahan Kasang Jaya, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

Kini, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun. (*)

Baca juga:  Jaringan Narkoba International, Polda Riau Temukan Sabu 40 Kg di Salah Hotel di Jambi