“Kami meminta kepada BPN Jambi untuk menunda atau bahkan tidak memproses pengajuan HGU PT. Kaswari Unggul, mengingat masih banyaknya sengketa yang melibatkan masyarakat di wilayah ini,” ujar Agustia.

Menanggapi hal tersebut, Aman Tandean Gidion, S.E., M.Sc., menyampaikan bahwa hingga saat ini PT. Kaswari Unggul belum mengajukan permohonan penerbitan HGU.

Setelah melakukan audiensi, Aman Tandean Gidion bersama pejabat Kanwil BPN Jambi lainnya menemui massa aksi dan menegaskan bahwa proses penerbitan HGU harus mengikuti prosedur yang berlaku sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.

“Masyarakat tidak perlu khawatir. Kami di BPN Jambi akan selalu mematuhi peraturan yang berlaku dalam setiap proses penerbitan HGU,” tutup Aman. (*)

Baca juga:  Waspada Darurat Pangan, Menteri Pertanian Minta Pemasangan Pompa Dipercepat