“Seperti yang kita dengar dari pak Edi bahwa perusahaan PT Agro Rubberindo Industri sudah bangkrut namun kita akan melakukan rapat selanjutnya untuk menindaklanjuti tuntutan masyarakat,”ujar Kiki Komeni DPRD Asahan.
Namun sangat disayangkan pernyataan DPRD Asahan tidak mebuai hasil solusi atas permasalahan masyarakat yang hari ini mengadu ke DPRD Asahan, seharusnya DPRD Asahan meminta bukti apa penyebab failed nya perusahaan serta memiliki solusi bukan terkesan membela pihak perusahaan padahal kita ketahui bahwa masyarakat yang di PHK tersebut memiliki tanggung jawab untuk keluarga.
“Saya kecewa jika kwalitas DPRD Asahan tidak sesuai poksinya sebagai pejabat yang dipilih rakyat, seharusnya mereka sudah memiliki kajian terkait masyarakat yang didzolimi perusahaan dan menjadi tanggung jawab mereka memikirkan nasib masyarakat tersebut,”ujar Johan Sitorus perwakilan mahasiswa dan buruh Mingguan PT agro yang ikut RDP tersebut.
Diketahui bahwa dalam pasal 156 ayat 1 undang undang ketenagakerjaan menyatakan bahwa dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan uang penghargaan serta besaran pesangon diatur dalam pasal 40 ayat 2 peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2021.
“Artinya dalam pasal tersebut tertulis bahwa tanggung jawab perusahaan memberikan pesangon atau uang penghargaan masa kerja (UPMK) kepada karyawan yang di PHK baik dalam keadaan perusahaan bangkrut ataupun tidak ,” ucap Johan. (*)


Tinggalkan Balasan