TANYAFAKTA.ID, JAMBI – Kapolda Jambi Irjen Pol. Rusdi Hartono membuka kegiatan penyuluhan hukum yang diselenggarakan Divkum Polri, dengan fokus pada UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta pengaturan penggunaan senjata api di kepolisian.

Kegiatan yang diadakan di Aula Lantai 3 Gedung Siginjai Polda Jambi pada Kamis, (20/2/2025) ini dihadiri oleh sejumlah pejabat utama (PJU) Polda Jambi, di antaranya Kabag Luhkum Kombes Pol. Mohammad Rois, Penyuluh Hukum Media TK 1 Divkum Polri Kombes Pol. Yohanes Hernowo, Irwasda Polda Jambi Kombes Pol. Jannus Parlidungan Siregar, serta para PJU Polda Jambi lainnya.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai undang-undang terbaru serta pengaturan penggunaan senjata api dalam konteks kepolisian.

Baca juga:  Polda Jambi Gelar Gerakan Pangan Murah, 2,8 Ton Beras Habis dalam Tiga Jam

Dalam sambutannya, Kapolda Jambi mengucapkan selamat datang kepada Tim Divkum Polri. Ia juga berharap kegiatan ini menjadi forum diskusi yang dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman para peserta terkait implementasi KUHP yang baru.