TANYAFAKTA.ID, JAMBI – Ratusan keluarga dari Desa Merbau, Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil, menggelar aksi unjuk rasa di Kantor PT. Erasakti Wira Forestama (PT. EWF) dan Mapolda Jambi, pada Rabu (26/2/2025).

Aksi ini digelar untuk menuntut agar PT. EWF mengembalikan lahan seluas 72 hektar yang telah digarap untuk perkebunan sawit di Desa Merbau, yang seharusnya menjadi milik 45 kepala keluarga (KK).

Tuntutan warga didasarkan pada beberapa alasan. Pertama, 45 KK tersebut menegaskan bahwa mereka tidak pernah menjual lahan mereka kepada PT. EWF. Kedua, penerbitan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT. EWF dengan nomor 00039 seluas 167 hektar dan nomor 00041 seluas 203 hektar di Desa Merbau diduga kuat memiliki cacat prosedur dan hukum.

Baca juga:  IHCS Jambi : Satgas PKH Tertibkan Kebun Ilegal Sebagai Langkah Terakhir

Kasus yang diduga melibatkan praktik mafia tanah ini sebelumnya telah dilaporkan ke Polda Jambi, namun anehnya proses penyelidikan dihentikan tanpa pemberitahuan kepada pihak pelapor.

Berdasarkan sejumlah alasan tersebut, masyarakat Desa Merbau bersama organisasi masyarakat sipil kembali menggelar unjuk rasa untuk mendesak agar kasus ini segera ditindaklanjuti secara serius dan tuntas demi menegakkan keadilan.