Dalam aksi tersebut, mereka menyampaikan beberapa tuntutan, antara lain:

Meminta kepada Kapolda Jambi untuk memproses secara hukum Saudara Widhi Hartanto, penyidik di Kasubdit II, Harda Bangta, Ditrskrimum Polda Jambi, yang dianggap tidak profesional dalam mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) tanpa pemberitahuan kepada pihak pelapor.

Meminta agar Saudara Santoso, perwakilan PT. EWF, dan Saudara Dullah, mantan Kepala Desa Merbau, diproses hukum karena diduga terlibat dalam praktik penggelapan hak tanah masyarakat, pemalsuan surat jual-beli, identitas warga, serta penjualan Tanah Kas Desa (TKD) milik Desa Merbau ke PT. EWF.

Meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi untuk menindaklanjuti laporan yang diajukan pada 27 Juli 2023 terkait praktik mafia tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjung Jabung Timur dan Kanwil BPN Provinsi Jambi.

Baca juga:  Ratusan Petani Tuntut Penyelesaian Konflik Agraria : Kami Merasa Tidak Memiliki Pemimpin

Apabila tuntutan ini tidak mendapat perhatian serius, warga mengancam akan mengambil tindakan lebih lanjut, termasuk menduduki lahan yang dimaksud dan membawa permasalahan ini untuk disikapi di tingkat Istana Negara. (*)