TANYAFAKTA.ID, KOTA JAMBI – Unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi di Jalan Raden Fatah, Kelurahan Sijenjang, Jambi Timur, pada Senin (24/2/2025). Tiga pelaku yang terlibat dalam transaksi jual beli sisik trenggiling seberat 10 kg berhasil diamankan.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, melalui Kasi Humas Ipda Deddy, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya transaksi jual beli bagian tubuh hewan dilindungi. “Atas informasi tersebut, tim Unit Tipidter melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya,” ungkapnya pada Selasa (25/2/2025).

Setelah memastikan informasi tersebut, polisi langsung melakukan operasi tangkap tangan terhadap tiga pelaku. Mereka adalah MT (48), warga Desa Lambur Tanjabtim, yang merupakan pemilik barang; WW (43), warga Desa Tangkit Sungai Gelam, yang bertindak sebagai kurir; serta TMS (33), warga Jelutung Kota Jambi, yang berperan sebagai perantara dalam transaksi ilegal ini.

Baca juga:  Sah di Lantik, Pengurus Wilayah KAMMI Jambi 2024-2026 Ajak Kolaborasi Semua Stakeholder