“Dari tangan para pelaku, kami mengamankan barang bukti berupa 10 kg sisik trenggiling yang disimpan dalam karung plastik serta satu unit sepeda motor Honda Supra X berwarna hitam dengan nomor polisi BH 4191 IR,” lanjut Kasi Humas.
Saat ini, ketiga pelaku telah dibawa ke Mapolresta Jambi untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 jo Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perdagangan ilegal satwa liar, karena selain merusak ekosistem, juga dapat dikenakan sanksi hukum yang berat. (*)
Halaman


Tinggalkan Balasan